KERANGKA DASAR
KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI
“SAKURA DAY CARE & PLAY
GROUP”
Jl. A. Yani Gg. Plasa Telkom
31C Probolinggo
DAFTAR ISI
Bab I . Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang Lingkup
D. Ruang Lingkup
Bab II . Landasan Pendidikan
Anak Usia Dini
A. Landasan Yuridis
B. Landasan Filosofis
C. Landasan Keilmuan
Bab III . Hakikat Pendidikan
Anak Usia Dini
A. Pengertian
B. Tujuan
C. Prinsip-prinsip
Bab IV. Standar Kompetensi
Anak Usia Dini
A. Pengertian
B. Standar Kompetensi
Bab V. Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Anak Usia Dini
A. Pengertian
B. Prinsip Pengembangan
Kurikulum
C. Ruang Lingkup Kurikulum
D. Komponen Kurikulum
E. Pengembangan Kurikulum
pada Satuan Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki milenium ke tiga Indonesia
dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan masyarakat menuju era baru, yaitu
globalisasi yang menyentuh semua aspek kehidupan. Dalam era global ini seakan
dunia tanpa jarak. Komunikasi dan transaksi ekonomi dari tingkat lokal hingga internasional
dapat dilakukan sepanjang waktu. Demikian pula nanti ketika perdagangan bebas
sudah diberlakukan, tentu persaingan dagang dan tenaga kerja bersifat multi
bangsa. Pada saat itu hanya bangsa yang unggullah yang anak mampu
bersaing.
Pendidikan merupakan modal
dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO pendidikan hendaknya
dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know, learning to do, learning
to be, dan learning to live together.
Pada hakikatnya belajar harus
berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas,
pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga
usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di bidang neuroscience
dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan keniscayaan. PAUD menjadi
sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang
terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia
dini sering disebut the golden age (usia emas).
Dengan diberlakukannya UU No.
20 Tahun 2003 maka sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang
keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik. PAUD diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal, nonformal, dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan formal
berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul
Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan
nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau
bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Dalam upaya pembinaan
terhadap satuan-satuan PAUD tersebut, diperlukan adanya sebuah kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi anak usia dini yang berlaku secara nasional. Kerangka
dasar kurikulum dan standar kompetensi adalah rambu-rambu yang dijadikan acuan
dalam penyusunan kurikulum dan silabus (rencana pembelajaran) pada tingkat
satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
B. Tujuan
Tujuan kerangka dasar
kurikulum pendidikan anak usia dini adalah kerangka dasar yang dijadikan
sebagai acuan bagi lembaga pendidikan anak usia dini dalam mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran kerangka dasar ini
adalah lembaga-lembaga penyelenggara PAUD jalur pendidikan formal dan nonformal
seperti Taman Kanak-Kanak, Raudatul Athfal, Kelompok Bermain,Taman Penitipan
Anak, dan Satuan PAUD yang sejenis.
D. Ruang Lingkup Penulisan
Kerangka dasar ini terdiri
dari bab I Pendahuluan, bab II Landasan Pendidikan Anak Usai dini, bab III.
Hakikat Pendidikan Anak Usai Dini, bab IV Standar Kompetensi Anak Usia Dini,
bab V Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, bab VI Penilaian Kurikulum,
dan bab. VII Penutup.
BAB II
LANDASAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI
A. Landasan Yuridis
1. Dalam Amandemen UUD 1945
pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
2. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002
Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
3. Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa
”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1)
Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2)
Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal,
non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5)
Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai
pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
B. Landasan Filosofis
Pendidikan merupakan suatu
upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan
terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang “baik” berbeda antar
masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan filsafah yang
menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu bangsa akan
membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila
berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan
pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia
seutuhnya.Bangsa Indonesia
juga sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari
semboyan tersebut bangsa Indonesia
juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak
bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak
untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang diharapkan. Melalui pendidikan yang dibangun atas dasar falsafah pancasila yang didasarkan pada semangat Bhineka Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang tahu akan hak dan kewajibannya untuk bisa hidup berdampingan, tolong menolong dan saling menghargai dalam sebuah harmoni sebagai bangsa yang bermartabat.
Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang diharapkan. Melalui pendidikan yang dibangun atas dasar falsafah pancasila yang didasarkan pada semangat Bhineka Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang tahu akan hak dan kewajibannya untuk bisa hidup berdampingan, tolong menolong dan saling menghargai dalam sebuah harmoni sebagai bangsa yang bermartabat.
Sehubungan dengan pandangan
filosofis tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan
pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa
dalam proses pendidikan yang berlangsung.
C. Landasan Keilmuan
Landasan keilmuan yang
mendasari pentingnya pendidikan anak usia dinii didasarkan kepada beberapa
penemuan para ahli tentang tumbuh kembang anak. Pertumbuhan dan perkembangan
anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur otak.
Menurut Wittrock (Clark, 1983), ada tiga
wilayah perkembangan otak yang semakin meningkat, yaitu pertumbuhan serabut
dendrit, kompleksitas hubungan sinapsis, dan pembagian sel saraf. Peran ketiga
wilayah otak tersebut sangat penting untuk pengembangan kapasitas berpikir
manusia.
Sejalan dengan itu Teyler mengemukakan bahwa pada saat lahir otak manusia berisi sekitar 100 milyar hingga 200 milyar sel saraf. Tiap sel saraf siap berkembang sampai taraf tertinggi dari kapasitas manusia jika mendapat stimulasi yang sesuai dari lingkungan.
Sejalan dengan itu Teyler mengemukakan bahwa pada saat lahir otak manusia berisi sekitar 100 milyar hingga 200 milyar sel saraf. Tiap sel saraf siap berkembang sampai taraf tertinggi dari kapasitas manusia jika mendapat stimulasi yang sesuai dari lingkungan.
Jean Piaget (1972)
mengemukakan tentang bagaimana anak belajar:“ Anak belajar melalui interaksi
dengan lingkungannya. Anak seharusnya mampu melakukan percobaan dan penelitian
sendiri. Guru bisa menuntun anak-anak dengan menyediakan bahan-bahan yang
tepat, tetapi yang terpenting agar anak dapat memahami sesuatu, ia harus
membangun pengertian itu sendiri, dan ia harus menemukannya sendiri.” Sementara
Lev Vigostsky meyakini bahwa : pengalaman interaksi sosial merupakan hal yang
penting bagi perkembangan proses berpikir anak. Aktivitas mental yang tinggi
pada anak dapat terbentuk melalui interaksi dengan orang lain. Pembelajaran
akan menjadi pengalaman yang bermakna bagi anak jika ia dapat melakukan sesuatu
atas lingkungannya.
Howard Gardner menyatakan tentang kecerdasan jamak dalam perkembangan manusia terbagi menjadi: kecerdasan bodily kinestetik, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan interpersonal, kecerdasan naturalistik, kecerdasan logiko – matematik, kecerdasan visual – spasial, kecerdasan musik.
Howard Gardner menyatakan tentang kecerdasan jamak dalam perkembangan manusia terbagi menjadi: kecerdasan bodily kinestetik, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan interpersonal, kecerdasan naturalistik, kecerdasan logiko – matematik, kecerdasan visual – spasial, kecerdasan musik.
Dengan demikian perkembangan
kemampuan berpikir manusia sangat berkaitan dengan struktur otak, sedangkan
struktur otak itu sendiri dipengaruhi oleh stimulasi, kesehatan dan gizi yang
diberikan oleh lingkungan sehingga peran pendidikan yang sesuai bagi anak usia
dini sangat diperlukan.
BAB III
HAKIKAT PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI
1. Pengertian
Pendidikan Anak Usia Dini
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan
Secara umum tujuan pendidikan
anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai
persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
3. Prinsip-Prinsip Pendidikan
Anak Usia Dini
Dalam melaksanakan Pendidikan
anak usia dini hendaknya menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan pembelajaran pada
anak harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah
anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi
semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis, yaitu
intelektual, bahasa, motorik, dan sosio emosional.
b. Belajar melalui bermain
Bermain merupakan saran
belajar anak usia dini. Melalui bermain anak diajak untuk bereksplorasi,
menemukan, memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengenai benda di sekitarnya.
c. Lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan
sedemikian rupa sehingga menarik dan menyenangkan dengan memperhatikan keamanan
serta kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan belajar melalui bermain.
d. Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran pada anak usia
dini harus menggunakan konsep pembelajaran terpadu yang dilakukan melalui tema.
Tema yang dibangun harus menarik dan dapat membangkitkan minat anak dan
bersifat kontekstual. Hal ini dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai
konsep secara mudah dan jelas sehingga pembelajaran menjadi mudah dan bermakna
bagi anak.
e. Mengembangkan berbagai
kecakapan hidup
Mengembangkan keterampilan
hidup dapat dilakukan melalui berbagai proses pembiasaan. Hal ini dimaksudkan
agar anak belajar untuk menolong diri sendiri, mandiri dan bertanggungjawab
serta memiliki disiplin diri.
f. Menggunakan berbagai media
edukatif dan sumber belajar
Media dan sumber pembelajaran
dapat berasal dari lingkungan alam sekitar atau bahan-bahan yang sengaja
disiapkan oleh pendidik /guru.
g. Dilaksanakan secara
bertahap dan berulang –ulang
Pembelajaran bagi anak usia
dini hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep yang sederhana
dan dekat dengan anak. Agar konsep dapat dikuasai dengan baik hendaknya guru
menyajikan kegiatan–kegiatan yang berluang .
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI ANAK USIA
DINI
A. Pengertian
Standar kompetensi anak usia
dini adalah standar kemampuan anak usia 0-6 tahun yang didasarkan pada
perkembangan anak. Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan dalam
mengembangkan kurikulum anak usia dini.
B. Standar Kompetensi Anak
Usia Dini
Standar kompetensi anak usia
dini terdiri atas pengembangan aspek-aspek sebagai berikut:
1. Moral dan nilai-nilai agama
2.
Sosial, emosional, dan kemandirian
3.
Bahasa
4.
Kognitif
5.
Fisik/Motorik
6.
Seni
BAB V
PENGEMBANGAN KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI
A. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan belajar serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
B. Prinsip-prinsip
Pengembangan
1. Bersifat komperhensif
Kurikulum harus menyediakan
pengalaman belajar yang meningkatkan perkembangan anak secara menyeluruh dalam
berbagai aspek perkembangan .
2. Dikembangkan atas dasar
perkembangan secara bertahap.
Kurikulum harus menyediakan
berbagai kegiatan dan interaksi yang tepat didasarkan pada usia dan tahapan
perkembangan setiap anak. Program menyediakan berbagai sarana dan bahan untuk
anak dengan berbagai kemampuan.
3. Melibatkan orang tua
Keterlibatan orang tua
sebagai pendidik utama bagi anak. Oleh karena itu peran orang tua dalam pendidikan
anak usia dini sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan.
4. Melayani kebutuhan
individu anak.
Kurikulum dapat mewadahi
kemampuan, kebutuhan,minat setiap anak.
5. Merefleksikan kebutuhan
dan nilai masyarakat
Kurikulum harus memperhatikan
kebutuhan setiap anak sebagai anggota dari keluarga dan nilai-nilai budaya
suatu masyarakat.
6. Mengembangkan standar kompetensi anak
Kurikulum yang dikembangkan
harus dapat mengembangkan kompetensi anak. Standar Kompetensi seabagi acuan
dalam menyiapkan lingkungan belajar anak.
7. Mewadahi layanan anak berkebutuhan khusus
Kurikulum yang dikembangkan
hendaknya memperhatikan semua anak termasuk anak-anak yang berkebutuhan
khususus.
8. Menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat
8. Menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat
Kurikulum hendaknya dapat
menunjukkan bagaimana membangun sinegi dengan keluarga dan masyarakat sehingga
tujuan pendidikan dapat tercapai
9.Memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak
Kurikulum yang dibangun
hendaknya memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan anak saat anak berada
disekolah
10. Menjabarkan prosedur pengelolaan Lembaga
Kurikulum hendaknya dapat
menjabarkan dengan jelas prosedur manajemen /pengelolaan lembaga kepada
masyarakat sebagai bentuk akuntabiitas.
11. Manajemen
Sumber Daya Manusia
Kurikulum hendaknya dapat
menggamabarkan proses manajemen pembinaan sumber daya manusia yang terlibat di
lembaga
12.Penyediaan Sarana dan
Prasarana.
Kurikulum dapat menggambarkan
penyediaan srana dan prasaran yang dimiliki lembaga.
C. Komponen Kurikulum
a. Anak
Sasaran layanan pendidikan
Anak usia dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0 – 6 tahun.
Pengelompokan anak didasarkan pada usia sebagai berikut :
1) 0 – 1 tahun
2) 1 – 2 tahun
3) 2- 3 tahun
4) 3 - 4 tahun
5) 4- 5 tahun
6) 5 - 6 tahun .
b. Pendidik
Kompetensi Pendidik anak usia
dini memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat (D-IV) atau
Sarjana (S1) di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau
psikologi; dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD atau sekurang – kurangnya
telah mendapat pelatihan pendidikan anak usia dini. Adapun rasio pendidik dan
anak adalah
1) Usia 0 – 1 tahun rasio 1 :
3 anak
2) Usai 1 – 3 tahun rasio 1 :
6 anak
3) Usia 3 - 4 tahun rasio 1 :
8 anak
4) Usia 4 - 6 tahun rasio 1 :
10 /12 anak
c. Pembelajaran
Pembelajaran dilakukan
melalui kegiatan bermain yang dipersiapkan oleh pendidik dengan menyiapkan
materi ( content ), dan proses belajar. Materi belajar bagi anak usia dini
dibagi dalam 2 kelompok usia.
Materi Usia lahir sampai 3
tahun meliputi:
1). Pengenalan diri sendiri (
Perkembangan konsep diri)
2). Pengenalan perasaan
(Perkembangan emosi)
3). Pengenalan tentang Orang
lain (Perkembangan Sosial)
4). Pengenalan berbagai gerak
(perkembangan Fisik)
5). Mengembangkan komunikasi
(Perkembangan bahasa)
6). Ketrampilan berfikir
(Perkembangan kognitif)
Materi untuk anak usia 3 – 6
tahun meliputi :
1) Keaksaraan mencakup
peningkatan kosa kata dan bahasa, kesadaran phonologi, wawasan pengetahuan,
percakapan, memahami buku-buku, dan teks lainnya.
2) Konsep Matematika mencakup
pengenalan angka-angka, pola-pola dan hubungan, geometri dan kesadaran ruang,
pengukuran, pengumpulan data, pengorganisasian, dan mempresentasikannya.
3) Pengetahuan Alam lebih
menekankan pada objek fisik, kehidupan, bumi dan lingkungan.
4) Pengetahuan Sosial
mencakup hidup orang banyak, bekerja, berinteraksi dengan yang lain, membentuk,
dan dibentuk oleh lingkungan. Komponen ini membahas karakteristik tempat hidup
manusia, dan hubungannya antara tempat yang satu dengan yang lain, juga
hubungannya dengan orang banyak. Anak-anak mempelajari tentang dunia dan
pemetaannya, misalnya dalam rumah ada ruang tamu, ruang tidur, kamar mandi,
dapur, ruang keluarga, ruang belajar; di luar rumah ada taman, garasi, dll.
Setiap rumah memiliki tetangga dalam jarak dekat atau jauh.
5) Seni mencakup menari,
musik, bermain peran, menggambar dan melukis. Menari, adalah mengekspresikan
ide ke dalam gerakan tubuh dengan mendengarkan musik, dan menyampaikan
perasaan. Musik, adalah mengkombinasikan instrumen untuk menciptakan melodi dan
suara yang menyenagkan. Drama, adalah mengungkapkan cerita melalui aksi,
dialog, atau keduanya. Seni juga mencakup melukis, menggambar, mengoleksi
sesuatu, modeling, membentuk dengan tanah liat atau materi lain, menyusun
bangunan, membuat boneka, mencap dengan stempel, dll.
6) Teknologi mencakup
alat-alat dan penggunaan operasi dasar. Kesadaran Teknologi. Komponen ini
membahas tentang alat-alat teknologi yang digunakan anak-anak di rumah, di
sekolah, dan pekerjaan keluarga. Anak-anak dapat mengenal nama-nama alat dan
mesin yang digunakan oleh manusia sehari-hari.
7) Ketrampilan Proses
mencakup pengamatan dan eksplorasi; eksperimen, pemecahan masalah; dan koneksi,
pengorganisasian, komunikasi, dan informasi yang mewakili.
Untuk mewadahi proses belajar
bagi anak usa dini pendidik harus dapat melakukan penataan lingkungan main,
menyediakan bahan–bahan main yang terpilih, membangun interaksi dengan anak dan
membuat rencana kegiatan main untuk anak. Proses pembelajaran anak usia dini
dilakukan melalui sentra atau area main. Sentra atau area tersebut bisa
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi dari masing-masing satuan Pendidikan.
Contoh sentra atau area bermain tersebut antara lain : Sentra Balok, Sentra
Bermain Peran, Sentra Seni, Sentra Musik, Sentra Persiapan, Sentra agama, dan
Sentra Memasak.
d. Penilaian (Assesment)
Assesmen adalah proses
pengumpulan data dan dokumentasi belajar dan perkembangan anak. Assesmen
dilakukan melalui : observasi, konfrensi dengan para guru, survey, wawancara
dengan orang tua, hasil kerja anak, dan unjuk kerja. Keseluruhan penilaian
/assesment dapat di buat dalam bentuk portofolio.
e. Pengelolaan Pembelajaran
1). Keterlibatan Anak
2). Layanan program
Lembaga Pendidikan anak usia
dini dilaksnanakan sesuai satuan Pendidikan masing-masing. Jumlah hari dan jam
layanan :
(a) Taman Penitipan Anak
(TPA) dilaksanakan 3 – 5 hari dengan jam layanan minimal 6 jam. Minimal layanan
dalam satu tahun 144 -160 hari atau 32 – 34 minggu.
(b) Kelompok Bermain (KB) setiap
hari atau minimal 3 kali seminggu dengan jumlah jam minimal 3 jam. Minimal
layanan dalam satu tahun 144 hari atau 32 - 34 minggu.
(c) Satuan PAUD Sejenis (SPS)
minimal satu minggu sekali dengan jam layanan minimal 2 jam. Kekurangan jam
layanan pada SPS dilengkapi dengan program pengasuhan yang dilakukan orang tua
sehingga jumlah layanan keseluruhan setara dengan 144 hari dalam satu tahun.
(d) Taman Kanak-Kanak (TK)
dilaksanakan minimal 5 hari setiap minggu dengan jam layanan minimal 2,5 jam.
Layanan dalam satu tahun 160 hari atau 34 minggu.
Layanan pembelajaran pada
masing-masing satuan pendidikan anak usia dini mengikuti kalender pendidikan
daerah masing-masing.
D. Melibatkan Peran Serta
Masyarakat
Pelaksanaan pendidikan anak
usia dini hendaknya dapat melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Penyelenggaraan pendiikan anak usai dini dapat dilakukan oleh swasta dan
pemerintah , yayasan maupun perorangan.
E. Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini.
Kerangka dasar Kurikulum
digunakan pada pendidikan anak usia dini jalur formal maupun jalur non formal
yaitu : Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal, Taman Penitipan Anak, Kelompok
Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis.
a. Taman Kanak adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun. Sasaran
Pendidikan Taman Kanak-Kanak adalah anak usia 4 – 6 tahun, yang dibagi ke dalam
dua kelompok belajar berdasarkan usia yaitu Kelompok A untuk anak usia 4 – 5
tahun dan Kelompok B untuk anak didik usia 5 – 6 tahun.
b. Kelompok Bermain adalah
salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan
program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai
dengan 4 tahun. Sasaran KB adalah anak usia 2 – 4 tahun dan anak usia 4 – 6
tahun yang tidak dapat dilayani TK (setelah melalui pengkajian dan mendapat
rekomendasi dari pihak yang berwenang).
c. Taman Penitipan Anak
adalah layanan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah dan masyarakat bagi anak
usia lahir – 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Peserta didik pada TPA adalah
anak usia lahir – 6 tahun.
d. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
adalah layanan minimal merupakan layanan minimal yang hanya dilakukan 1-2
kali/minggu atau merupakan layanan PAUD yang diintegrasikan dengan program
layanan lain. Peserta didik pada SPS adalah anak 2-4 tahun.
BAB VI
PENILAIAN KURIKULUM
Evaluasi / Penilaian adalah
suatu analisis yang sistimatis untuk melihat efektifitas program yang diberikan
dan pengaruh program tersebut terhadap anak. Penilaian kurikulum dilakukan
secara berkala dan berkesinambungan oleh Pusat maupun Daerah. Penilaian
kurikulum dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kurikulum dilaksanakan dan
kesesuainnya dengan kerangka dasar fungsi dan tujuan pendiikan nasional serta
kesesuaian dengan tuntutan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Hasil
penilaian kurikulum digunakan untuk menyempurnakan pelaksanaan dan
mengembangkan kurikulum selanjutnya.




.jpg)










